Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Kompas.com - 01/11/2018, 10:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima. 

Agung mengatakan itu pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Agung, dalam praktiknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini karena perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Agung mengatakan, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Badan Urusan Logistik (Bulog) minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) akan dalam kisaran aman.

Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait CBP sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional ?Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah? yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional ?Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah? yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional Bulog.

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Bulog menyampaikan permohonan pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan kondisi mutu CBP.

Berdasarkan usulan Perum Bulog itu, Menteri Pertanian selanjutnya membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung juga menjelaskan ada beberapa mekanisme pelepasan CBP. Pertama, melalui  penjualan, dengan ketentuan harga beras di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, melalui pengolahan yang dilakukan untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik.

Keempat Hibah, yang diperuntukkan bagi bantuan sosial atau kemanusiaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com