Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Simplifikasi Cukai Tembakau Terus Jalan

Kompas.com - 01/11/2018, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Kementerian Keuangan tidak menghentikan kebijakan penyederhanaan layer atau simplifikasi cukai rokok. Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin mengungkapkan, tidak ada penggantian peraturan terkait hal itu.

“Tidak ada penggantian PMK Nomor 146 Tahun 2017. Kebijakan PMK 146/2017 sudah dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani guna melakukan pemerataan dan efisiensi dari sistem cukai,” kata Aziz dalam pernyataannya, Kamis (1/11/2018).

Kebijakan simplifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Kebijakan ini nantinya akan menyederhanakan tarif cukai secara bertahap sampai 2021 mendatang hingga menjadi 5 lapisan.

Untuk tahun 2018 ini, jumlah lapisannya menjadi 10 layer, berkurang dari tahun 2017 lalu yang mencapai 12 layer.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia menyebut, kebijakan simplifikasi yang dibuat Kementerian Keuangan bertujuan untuk memperbaiki industri hasil tembakau. Selama ini, banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai.

“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini," jelas Indah.

Donny Imam Priambodo, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Nasdem, pun sependapat dengan Indah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tetap konsisten.

“Kalau ada revisi, harus jelas latar belakangnya dan kajiannya. Mengapa kebijakan yang sudah dikaji dan dikeluarkan dengan tujuan melindungi pabrikan kecil, lalu diubah? Jangan sampai Pemerintah salah sasaran,” sebut Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com