Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Sudah Benar Melaporkan Upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Aplikasi Ini

Kompas.com - 01/11/2018, 22:42 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan menu dalam aplikasinya agar para pegawai bisa mengecek laporan upah dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tools bagi para peserta untuk mengecek apakah perusahaan telah melaporkan upah dengan benar, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di-download di Google Playstore," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Utoh menjelaskan, dengan aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo Jamina Hari Tua (JHT), upah yang dilaporkan sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data upah.

Sebelumnya, sempat beredar kabar terkait laporan upah pilot Lion Air yang hanya Rp 3 juta, sedangkan laporan upah dari co-pilot saja Rp 20 jutaan. Hal ini dibenarkan oleh Utoh, termasuk laporan upah Pramugari yakni sebesar Rp 3,6-3,9 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Upah yang Dilaporkan untuk Pilot Lion Air hanya Rp 3 Jutaan...

Padahal jika laporan upah lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil) manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan pun akan rendah. Maka berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Utoh juga menjelaskan, ketika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, hal tersebut akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com