Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2018, 21:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga kini baru 21 perusahaan yang bergerak di industri Inovasi Keuangan Digital (IKD) atau fintech melapor dan mencatatkan diri. Padahal seluruh perusahaan IKD wajib mengurus proses pencatatan ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam acara Media Briefing Bronis (Ngobrol Manis) mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan di Wisma Mulia 2 Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Nurhaida menjelaskan, proses pencatatan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Aturan ini sudah diterbitkan dan diterapkan pada 16 Agustus 2018 lalu.

"Aturan ini kan baru (diterapkan). Ada beberapa yang masuk, ada 21 perusahaan yang mendaftar. Kemudian nanti akan kita masukkan dalam suatu kajian untuk melihat bidang perusahaannya apa saja," tuturnya.

Baca juga: 10 Fintech Asia Tenggara Ini Paling Banyak Didanai, 3 dari Indonesia

Meskipun demikian, Nurhaida tidak menyebutkan dan menjelaskan apa saja serta dari mana saja perusahaan fintech yang sudah mencatatkan diri kepada pihaknya. Ia berharap IKD di Indonesia nantinya akan mencatatkan diri.

"Dengan ketentuan ini, pada dasarnya memberikan payung hukum kepada perusahaan IKD. Kita harapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital mencatatkan diri. Tujuannya apa? agar perusahaan yang bergerak di fintech bisa kita monitor dan kita lihat perkembangannya," terang perempuan berkacamata ini.

Lebih jauh ia menjabarkan, sejatinya aturan ini akan memberikan manfaat baik dan positif untuk perusaahan IKD yang kemudian masuk ke dalam ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan OJK nanti. Dengan ini, mereka akan bisa lebih tumbuh, lebih jelas posisinya, dan mereka akan berada dalam suatu komunitas yang sudah ada ketentuan-ketentuannya.

"Jumlah yang belum mendaftar lebih banyak, mungkin karena memang belum tahu peraturannya barang kali, masih berpikir apakah persyaratan sudah cukup apa belum untuk mendaftar. Tetapi secara umum kita ingin seluruh perusahaan IKD ini mendaftarakan diri," kata dia.

OJK menilai, persyaratan yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan IKD untuk mengurus ini sangatlah mudah. Mereka juga tidak mempersulit administrasi pencatatan. Fintech yang mengurus ini akan melalui tahapan seperti pencatatan, pendaftaran, dan perizinan.

"Syaratnya sangat sederhana, agar kemudian mereka masuk dulu. Setelah itu kita ada tahap membina, misalnya masuk dalam regulatory sandbox dan lain-lain. Ini bertujuan untuk memonitor dan memetakan (fintech) di Indonesia," sebutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com