Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Direktur Lion Air Dibebastugasan, Berwenangkah Menhub?

Kompas.com - 03/11/2018, 06:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebastugasan direktur teknik dan empat pegawai Lion Air pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP 9 (JT 160) mengagetkan sebagian publik.

Sebab permintaan pembebastugasan itu berasal dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

PT Lion Mentari Airline merupakan perusahaan swasta yang memiliki kewenangan penuh dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk merombak jajaran direksi.

Lantas apakah perintah Menhub bentuk intervensi kepada manajemen Lion Air?

Baca juga: Selain Direktur Teknis, Menhub Minta Lion Air Bebas Tugaskan 4 Pegawainya

Dalam keterangan resminya, Menhub mengatakan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

Namun kebijakan tidak diambil sepihak, tetapi berupa permintaan langsung kepada PT Lion Menteri Airline.

"Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT," kata Menhub.

Kewenangan

Permintaan Menhub agar Lion Air membebastugaskan direktur teknik dan 4 pegawai lainnya punya landasan aturan.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Berdasarkan Pasal 103a Ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub harus membentuk tim untuk melakukan audit kepada badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan.

Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: "Low Season", Lion Air Jual Tiket Jakarta-Singapura Rp 100.000

Dirjen Perhubungan Udara juga dapat memerintahkan badan usaha angkutan udara untuk melakukan perbaikan manajemen. Kewenangan itu ada di Pasal 103a Ayat (3).

Bunyi Pasal 103a Ayat (3) yakni: Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen.

Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta," kata dia.

"Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com