Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Kerta Leces Pailit, Kurator Bereskan Aset

Kompas.com - 06/11/2018, 05:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kertas Leces (Persero) yang pailit akibat permohonan pembatalan homologasi otomatis berstatus insolvensi. Sesuai prosedur, tim kurator akan melakukan pemberesan aset-aset perseroan.

"Berdasarkan penetapan, debitur sudah insolven terhitung putusan pailit. Kiranya jangka waktu yg diatur pasal 59 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berakhir, kurator akan mulai mendata aset, melakukan penilaian dan kemudian melaksanakan penjualan sebagaimana diatur pasal 185," kata Kurator Kepailitan Leces Rayi Baskara kepada Kontan, Senin (5/11/2018).

Pasal 59 ayat (2) menyebut, Kurator bisa menuntut baik kepada debitor maupun kreditor untuk menyerahkan aset-aset setidaknya dua bulan pascaputusan untuk diperlakukan sebagaimana pasal 185 yang menyatakan kurator bisa menjual aset-aset tersebut di muka umum guna melunasi tagihan kreditor.

Nah yang jadi kendala adalah soal status aset. Sebab, jika aset Leces merupakan milik negara, tentu tak bisa sembarang dibereskan. Perlu izin Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Merugi, Kertas Leces Bakal Jual Kertas Uang

"Kalau soal itu, kita tak komentari dulu ya. Intinya kami akan melakukan tugas sesuai prosedur. Pun saat ini tim masih fokus untuk verifikasi tagihan," sebut Rayi.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Raffles Siregar bilang, sejatinya pemberesan kepailitan Leces bisa terjadi sebagaimana swasta lainnya.

"Leces ini cukup unik, karena dia pailit tak melalui permohonan langsung melainkan dari pembatalan homologasi sehingga otomatis insolven. Sehingga selanjutnya dilakukan proses pemberesan aset, dan perilakuannya juga sama dengan perusahaan swasta lainnya, karena dia ini persero, dan asetnya menjadi kekayaan negara yang dipisahkan," kata Raffles.

Sementara hingga batas akhir pendaftaran tagihan, 28 Oktober 2018 lalu, tim kurator kepailitan Leces sebelumnya mengaku setidaknya ada 32 kreditor konkuren (tanpa jaminan), 3 kreditur separatis (dengan jaminan). Sementara kreditor preferen berasal dari dua tagihan Kantor Pajak dan 2.000 lebih para pekerja Leces.

Asal tahu, Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dari permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh 15 karyawannya pada 25 September 2018 lalu.

Permohonan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu. Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 2,51 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kepailitan Kertas Leces, kurator akan bereskan aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com