Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pengaduan soal Pinjaman Online, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 06/11/2018, 08:03 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan dengan fintech P2P lending ilegal. Selain itu, untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi korban segera melaporkan kasusnya ke kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dengan P2P lending ilegal. Kami mengharapkan kepada masyarakat yang dirugikan agar segera melapor ke Polisi," ujar Tongam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (5/11/2018) malam.

Hal itu disampaikan terkait maraknya pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai fintech P2P lending. Sehingga  LBH Jakarta pun membuka posko perlindungan untuk korban pinjaman online tersebut.

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, saat ini Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan kegiatan fintech P2P lending ilegal, seperti mengumumkan kepada masyarakat daftar fintech P2P lending ilegal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memblokir situs atau website dan aplikasi di Playstore, juga menyampaikan informasi terkait fintech P2P lending ilegal kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: LBH Jakarta Terima Pengaduan Ratusan Korban Pinjaman Online

"Satgas Waspada Investasi sangat mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku usaha P2P lending ilegal ini," jelas Tongam.

Adapun saat ini, terdapat 67 fintech P2P lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September lalu, yaitu:

1. PT Pasar Dana Pinajaman (Danamas)
2. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
3. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
5. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
6. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
7. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
8. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
9. PT mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)
10. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)

11. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
12. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
13. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
14. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
15. PT Sol Mitra Fintech (Invoila)
16. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
17. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
18. PT iGrow Resources Indonesia (Igrow)
19. PT Qredit Indonesia Satu (Qreditt)
20. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)

21. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
22. PT Kas Wagon Indonesia (Cas Wagon)
23. PT Esta Kapital Fintek Syariah (Ammana)
24. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
25. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
26. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)
27. PT Aktivaku Investatama Teknologi (Aktivaku)
28. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
29. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
30. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com