Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Telah Tetapkan Pagu Biaya Pinjaman Online

Kompas.com - 06/11/2018, 19:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan telah memiliki aturan pagu biaya peminjaman yang meliputi biaya bunga, denda, atau biaya administrasinya sebagai salah satu langkah untuk melindungi konsumen.

Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI sekaligus CEO Uang Teman Aidil Zulkifli menjelaskan, penetapan batasan biaya pinjaman nasabah tersebut berdasar pada kesepakatan bersama. Industri sepakat nasabah yang memiliki pinjaman melebihi masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran tidak akan membayar lebih dari 100 persen biaya pinjaman dan pokoknya.

"Jadi, jika konsumen memiliki pinjaman Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipalnya," ujar Aidil ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Hal tersebut wajib dipatuhi oleh fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar secara resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hingga bulan Oktober lalu, sudah terdapat 73 perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK dan menjadi anggota dari AFPI.

Adapun penerapan pagu biaya ini mekanismenya akan diserahkan kepada masing-masing penyelenggara pinjaman online. Sementara dari data AFPI, terdapat beberapa anggota asosiasi yang telah menghentikan biaya pinjaman sejak hari ke-30 penagihan.

"Selain itu, AFPI juga mewajibkan anggotanya memperoleh sertifikasi ISP 27001 terkait sistem penanganan informasi, sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016. Penerapan sertifikasi ini merupakan bagian dari manajemen risiko dan menjaga kemanan data kepada setiap layanan yang diberikan kepada konsumen," jelas Aidil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com