JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta aplikator taksi online menaati peraturan yang mengatur soal tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 tahun 2017 yang menetapkan tarif batas atas angkutan online sebesar Rp 6.500 dan batas bawah Rp 3.000.
"Masalah tarif, kita sudah keluarkan peraturan, kenyataannya mereka masih bermain karena persaingan ketat. Kita harapkan mereka harus ikuti aturan yang ada," ujar Budi di kantornya, Rabu (7/11/2018).
Budi menambahkan, pihaknya akan memberi teguran kepada operator yang masih memberlakukan tarif di bawah aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November
"Kalau tidak ikuti (aturan), kita akan buat surat peringatan," kata Budi.
Mengenai masalah suspend kepada pengemudi, Budi meminta pihak aplikator bisa berkomunikasi terlebih dahulu. Dia meminta hal tersebut dilakukan tidak sepihak.
"Suspend jangan sepihak, minmal kode etiknya disampaikan, berikutnya adalah ketika pemutusan ada komunikasi yang baik. Kita akan mengarahkan demikian," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.