JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 88 tahun 2014.
"24 Desember kita akan berlakukan PM 88, kita harapkan operator akan melaksanakan peraturan itu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Rabu (7/11/2018).
Budi menjelaskan, aturan ini telah disepakati oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA).
Menurut Budi, para pelaku usaha sudah diberi waktu empat tahun sejak kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. PM 88/2014 itu diundangkan pada Desember 2014.
Baca juga: Menhub Optimistis 16 Kapal untuk Tol Laut Rampung Akhir 2018
"Peraturan menteri sangat mengakomodir dan sudah disepakati bersama. Kita kasih toleransi, jadi 4 tahun tolerasi agar operator untuk membangun kapal baru dan mengalihkan," kata Budi.
Budi menuturkan, saat peraturan ini mulai diimplementasikan akan ada 68 kapal dengan kapasitas minimal 5.000 GT. Saat ini, terdapat 71 kapal dan baru 51 kapal yang berkapasitas di atas 5.000 GT.
"Dengan 68 unit ini sejalan dengan pembangunan infrastrukur, mudah-mudahan bisa menampung dengan demand yang ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.