JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019 menuai respon positif dari para pelaku di industri hasil tembakau (IHT). Ini khususnya para pelaku di Malang, Jawa Timur.
“Ini bagus cukai tidak naik,” kata anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno dalam pernyataannya, Rabu (7/11/2018).
Andriono menjelaskan awalnya dia memperkirakan tarif cukai rokok akan naik pada 2019. Alasannya, pemerintah menaikkan anggaran belanja negara menjadi Rp 2.461,1 triliun.
Dengan naiknya anggaran belanja, pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan. Selain itu, target penerimaan cukai rokok naik dari Rp 148,2 triliun menjadi 158,8 triliun.
Pada Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menunda kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Padahal, kebijakan simplifikasi rencananya dijalankan sampai tahun 2021 mendatang.
Andriono menyoroti keputusan pemerintah yang tidak meneruskan kebijakan simplifikasi. Dengan begitu, rencana penggabungan Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin ke dalam satu tarif pun tertunda.
Secara tarif cukai per batang, perbedaaan antara SKM dan SPM untuk golongan I juga tidak terlalu berbeda jauh.
“SKM dan SPM sebenarnya ini sama saja dibuat dari mesin, bedanya SPM tidak ada cengkeh. SKM golongan I Rp 590 per batang dan SPM golongan I Rp 625 per batang, supaya lebih simpel dijadikan satu tarif,” ungkap dia.
Ketua Formasi Heri Susianto menuturkan, penundaaan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sebanyak 3 miliar batang akan memberikan keleluasaan kepada pabrikan rokok besar multinasional untuk memperoleh tarif cukai di golongan yang rendah.
“Karena itulah mestinya pemerintah tidak ragu-ragu dalam melakukan penyederhanaan layer tarif cukai,” jelas Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.