Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Terancam Dicabut, First Media Gugat Kominfo

Kompas.com - 08/11/2018, 16:30 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Media Tbk (KBLV) menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Pada 2 November 2018, perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, dalam hal ini Ditjen SDPPI Kominfo di PTUN Jakarta," tulis Corporate Secretary First Media Shinta Paruntu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/11/2018).

Sementara ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership enggan memberikan penjelasan atas gugatan. Ia beralasan, tak diberi kuasa untuk memberikan pernyataan kepada media.

Meski demikian, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT diajukan First Media guna membatalkan dua surat yang dirilis SDPPI.

Baca juga: Cucu Pemilik Sinarmas Terlibat Sengketa dengan Konglomerat Brasil

Pertama, Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Kedua, surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio). Kedua, surat tersebut diminta First Media untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis PTUN Jakarta.

Kepala Subbagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfi Fauzan Priyadhani menyebutkan, dua surat tersebut dirilis lantaran First Media belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018.

"Sejak 2016, First Media belum membayar biaya hak penggunaan spektrum. Nilai per tahunnya itu sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp 500 miliar, untuk tunggakan selama tiga tahun," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/11).

First Media sendiri dapat izin pita frekuensi 2,3 GHz pada 18 November 2009. Ada dua izin penggunaan yang diberikan Kominfo untuk dua wilayah layanan. Pertama, di Zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, kedua di zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten. Kedua izin berlaku selama 10 tahun, atau akan kadaluarsa pada 18 November 2019 mendatang. Sementara pembayaran izin pertahunnya jatuh tempo pada 17 November 2019.

Sayangnya, akibat tak membayar biaya penggunaan sejak 2016, Fauzan bilang izin penggunaan jaringan First Media terancam dicabut. Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

"Dalam Permenkominfo 9/2018, izin bisa dicabut jika tak melunasi biaya penggunaan selama dua tahun. Makanya akhir Oktober lalu, kami mengeluarkan surat peringatan pertama pencabutan izin. Karena kalau sampai 17 November 2018 belum dilunasi, izin akan dicabut," papar Fauzan.

Sementara terkait gugatan hingga saat ini, Fauzan bilang Kominfo belum menerima relaas alias panggilan resmi dari PTUN Jakarta. Meski demikian, Kominfo diakuinya telah menerima pemberitahuan dari First Media yang telah mengajukan gugatan.

Atas gugatan yang dilayangkan, dalam petitumnya First Media juga meminta agar Kominfo tak memberikan sanksi tambahan berupa teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (inkrah) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat," tulis First Media sebagaimana dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jarigan terancam dicabut, First Media (KBLV) gugat Kominfo


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com