Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antusiasme Tinggi, Transaksi DNDF Capai 115 Juta Dollar AS

Kompas.com - 09/11/2018, 16:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatatkan, perbankan dan korporasi, bahkan investor luar negeri mulai ramai menggunakan fasilitas hedging domestic non delivery forward (DNDF). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hingga hari ini, total volume transaksi DNDF mencapai 115 juta dollar AS.

"Volume (transaksi) kalau sejak diterbitkan DNDF itu akumulasinya 115 juta dollar AS," ujar Perry ketika memberikan penjelasan kepada awak media di kawasan Gedung BI, Jumat (9/11/2018).

Perry menjelaskan, dengan besarnya antusiasme penggunaan instrumen hedging ini turut mendorong pendalaman pasar valuta asing di dalam negeri. Sehingga, kebutuhan Indonesia akan valas menjadi tercukupi.

"Pemantauan kami DNDF itu berkembang cukup baik, supply  and demand-nya cukup berkembang sehingga menambah kedalaman pasar keuangan dalam negeri," ujar dia.

Baca juga:Rupiah Terus Menguat, Ini Penyokongnya

Perry pun mengatakan, mulai berjalannya transaksi instrumen lindung nilai ini pun menejadi faktor utama stabilnya pergerakan rupiah dalam satu minggu belakangan. Sebagai informasi saja, nilai tukar rupiah dalam seminggu ini berada di bawah Rp 15.000 per dollar AS.

Adapun BI telah menerbitkan peraturan soal penerapan transaksi DNDF pada 28 September 2018, sementara instrumen ini mulai berlaku pada 1 November 2018.

Selain dirancang untuk menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah. Sekitar 30 bank sudah berpartisipasi dalam transaksi itu. 

Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com