Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Ada Indikasi Nasabah Pinjaman Online Sengaja 'Ngemplang'

Kompas.com - 13/11/2018, 17:35 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat indikasi debitur-debitur fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online sengaja untuk mengemplang.

Pasalnya, pihak-pihak yang mengaku menjadi korban pinjaman online ini rata-rata melakukan pinjaman ke 10 bahkan 19 pemberi jasa pinjaman online tanpa ada niatan untuk membayarkan pinjamannya. Terlebih lagi, pinjaman online yang mereka gunakan adalah pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Bahasa sederhananya ada yang pinjam sengaja ngemplang ke 19 fintech lending ilegal. Jadi adalah tempat pertemuan mereka yang berkarakter buruk melalui transaksi online," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: OJK: Konsumen Harus Pahami Manfaat dan Risiko Pinjaman Online

Hal serupa sebelumnya juga sempat dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko. Menurut dia, debitur yang merasa dirugikan oleh bunga yang dianggap mencekik ini sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman yang mereka terima.

Sebab, jika memang memiliki etikat untuk membayar, seharusnya debitur tersebut melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan yang dia miliki.

"Ketika melakukan pinjaman kan ada kesepakatan. Sehingga menurut saya ketika dia melakukan pinjaman ke lebih dari satu fintech berarti dia memang niatnya ngemplang. Jadi ada upaya untuk mereka mendapatkan jatah menghindari kewajiban membayar pinjaman yang telah mereka terima," jelas Sunu.

Baca juga: Dilema Pinjaman Online, Seberapa Amankah?

Sebagai catatan, sebelumnya ramai diberitakan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan seperti memasang bunga yang mencekik atau proses penagihan yang tidak wajar dengan melanggar privasi debiturnya. Sebab, pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap nomor kontak serta galeri ponsel debitur yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com