Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tagih Kebijakan Susi: Usai Penenggelaman Kapal, Lalu Apa?

Kompas.com - 14/11/2018, 15:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pentingnya kebijakan pemerintah pasca kebijakan tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto menagih kebijakan Susi pasca penenggelaman kapal penangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing.

"Yang ingin saya sampaikan adalah what's next implementasinya? Karena zaman (Menteri) Pak Fadel, Pak Cicip kami sudah mengarungi sektor kelautan dan perikanan," kata dia saat bicara dalam Diskusi Sumbang Pemikiran Kadin dalam RPJMN 2020-2024 di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

"Jadi agak 'ngenes' juga apa yang harus kita perbaiki. Sekarang sudah baik dari sisi menenggelamkan kapal tetapi selanjutnya apa? Termasuk rumput laut, udang garam dan lain-lain," sambung dia.

Yugi menilai, masukan dari para pengusaha kepada pemerintah sangat penting untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Oleh karena itulah, pihaknya menggelar acara diskusi di Kantor Bappenas yang memiliki kewenangan untuk membuat RPJMN untuk pemerintahan pasca 2019 mendatang.

"Kadin daerah juga sudah memberikan masukkan ke saya. Kendalanya juga lain-lain. Sulawesi Utara misalnya kekurangan pasokan ikan, apakah harus impor? Apakah perikanan ambil di luar meskipun di depan Manado banyak ikannya?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com