Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Baru Belum Suntik Dana ke Merpati

Kompas.com - 14/11/2018, 22:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Merpati Nusantara Airlines belum menerima suntikan modal dari investor baru. Rencananya, Merpati akan menerima suntikan dana sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

"Belum (mendapatkan suntikan dana), masih menunggu proses selanjutnya," ujar Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

PPA merupakan BUMN yang ditugasi menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.

Menurut Edi, meski Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya, bukan berarti akan langsung beroperasi.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Merpati Wajib Lunasi utang

Menurut dia, untuk Merpati bisa kembali beroperasi harus melewati proses yang panjang.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," kata Edi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya. Dengan adanya keputusan tersebut, Merpati Airlines batal pailit.

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditor konkruen. "Dari 85 jumlah kreditor itu, empat kreditor menolak proposal perdamaian," sebutnya.

Dengan perdamaian itu, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditor konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com