Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Belum Bisa Pastikan Nasib Merpati

Kompas.com - 15/11/2018, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa memastikan maskapai Merpati Nusantara Airlines akan bisa kembali beroperasi. Sebab, Kementerian BUMN masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah itu.

"Kita pelajari dulu putusannya. Jadi detil dari homologasi itu seperti apa," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Aloy menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan pengadilan itu. Setelah diterima salinannya, pihaknya akan mempelajari isi putusannya.

"Pertama kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kalau itu masuk kategori privatisasi kita lakukan itu," ucap dia.

Baca juga: Merpati Mau Terbang Lagi, Ini Syarat dan Tahapannya

Aloysius menjelaskan, dua tahun lalu pihaknya pernah mengusulkan privatisasi untuk Merpati. Namun, saat itu rencana itu batal karena belum ada investor yang minat menyuntik dana ke Merpati.

Menurut Aloysius, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian jika Merpati jadi diprivatisasi.

"Kalau ini privatisasi kita berkonsultasi dengan Bu Menkeu dan Kemenko. Setelah itu Baru dituangkan ke dalam rapat komite. Tapi itu lagi-lagi kita harus mempelajari dulu putusan homologasinya seperti apa," kata Aloysius.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Merpati Wajib Lunasi utang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan putusan tersebut, maskapai pelat merah tersebut tidak berstatus pailit dan dipastikan bisa kembali terbang.

"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Dalam proses PKPU, Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com