Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Lelang.go.id yang Jadi Situs Lelang Kemenkeu...

Kompas.com - 15/11/2018, 19:16 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara resmi mengganti domain untuk portal lelang menjadi lelang.go.id sejak Kamis (15/11/2018).

Sebelumnya, domain yang digunakan DJKN adalah lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dengan adanya domain baru, secara otomatis domain lama tidak dapat diakses.

Portal lelang ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan proses lelang yang dilaksanakan DJKN.

Lalu, apa saja yang tersedia di portal ini?

1. Tampilan awal

Tampilan awal portal lelang.go.idlelang.go.id Tampilan awal portal lelang.go.id

Setelah membuka portal ini, terlihat tampilan awal terdiri dari beberapa menu, di antaranya beranda, kontak, kategori, dan profil.

Kita dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nama, alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Selain itu, akan muncul tampilan lelang dari hasil gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lelang untuk negeri, galeri lot lelang, dan lelang akan segera berakhir.

2. Estimasi waktu

Setelah mendaftarkan akun, kita dapat mengecek alamat e-mail untuk mengaktifkan akun. Setelah akun aktif, kita dapat login dengan memasukkan alamat e-mail dan password.

Kita dapat melengkapi data pribadi seperti identitas sesuai KTP, rekening bank, dan nomor NPWP.

Hal yang perlu diingat adalah terdapat batas waktu untuk satu kali login, yaitu 5 menit.

Ketika waktu akan habis, dapat diperpanjang dengan mengklik cegah sesi berakhir ketika terdapat peringatan sesi waktu atau klik simbol jam pasir yang berisi waktu tersisa.

Baca juga: Domain untuk Situs Lelang Kemenkeu Resmi Diganti Mulai Kamis Ini

3. Barang yang dilelang

Salah satu barang yang dilelanglelang.go.id Salah satu barang yang dilelang
Di bawah sub-menu lelang gratifikasi KPK, lelang untuk negeri, galeri lot lelang, dan lelang akan segera berakhir, muncul foto-foto barang yang dilelang.

Tak hanya itu, foto barang tersebut dilengkapi dengan keterangan harga. Ketika diklik akan muncul keterangan cara penawaran, jaminan, batas akhir jamninan, pelaksanaan lelang, penyelenggara, dan kode lot lelang.

Nantinya, ada uraian lengkap mengenai barang yang dilelang tersebut, lampiran, info penjual, dan info penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com