Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Dinaikkan, Impor Barang Mewah Turun

Kompas.com - 16/11/2018, 09:52 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapan terjadinya penuruuan impor barang mewah pasca penerapan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau pajak impor pada September 2018.

Dalam konferensi pers APBN KITa di Kantor Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penurunan rata-rata devisa impor harian hampir 50 persen.

"Untuk barang mewah turun 49,54 persen," ujarnya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dari sisi nilai, devisa impor turun dari 10,27 juta dollar AS sebelum kenaikan PPh impor menjadi 5,46 juta dollar AS sesudah PPh impor dinaikkan.

Selain barang mewah, penurunan juga terjadi pada rata-rata devisa impor harian bahan penolong sebesar 39,22 persen dan barang konsumsi sebesar 32,29 persen.

Sementara itu total devisa impor harian dari 1 Januari - 12 September 2018, atau sebelum PPh Impor dinaikkan, mencapai 31,1 juta dollar AS. Adapun pasca PPh Impor dinaikkan, kini hanya 18,3 juta dollar AS secara harian.

"Dengan demikan kita bisa mengatakan kebijakan ini telah tepat sasaran sebagaimana dengan yang diharapkan, terutama menurunkan impor dari barang-barang mewah," kata Heru.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 kepada 1.147 barang. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.

Sebanyak 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan penelitian detil untuk menaikkan pajak impor 1.147 barang tersebut agar tidak memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.

Adapun rincian kenaikan pajak impor tersebut di antaranya adalah 719 barang atau post tarif pajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com