Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 16/11/2018, 12:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 beberapa waktu lalu menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.

Gugatan ini dilayangkan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC ke pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, AS, pada Kamis (14/11/2018) waktu setempat.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orangtua dari Alm dr Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm dr Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2018).

Baca juga: Hasil Audit Khusus Lion Air Tak Bisa Dipublikasi

Miner mengatakan, pada 7 November 2018 lalu, Federal Aviation Administration (FAA) telah menerbitkan Emergency Airworthiness Directive (Petunjuk Layak Terbang Darurat) untuk pesawat Boeing 737 MAX.

Hasilnya, FAA menilai bahwa pesawat Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang “tidak aman” dan kondisi ini juga mungkin ada serta dapat terjadi pada pesawat Boeing 737 MAX lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan itu, Miner menyatakan, sesuai perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah. Namun, mereka hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan pada masa depan.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Anggap Pemilik Lion Air Gagal

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan," ujar Miner.

Ia menilai, gugatan korban kecelakaan ini sangat penting dan perlu dilakukan sehingga nantinya bisa mendorong pembenahan segala hal, baik dari Boeing maupun pemerintah.

"Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, Austin Bartlett dari BartlettChen LLC yang juga ikut mengajukan gugatan ini mengaku terkejut dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Indonesia.

“Kabar ini sangat mengejutkan. Para ahli keamanan dan kepala serikat pilot menyatakan bahwa The Boeing Company telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat 737 MAX mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan ini dan gagal menyampaikan instruksi yang benar dalam manualnya,” ungkapnya.

Baca juga: Inspeksi Boeing 737 Max 8 dan Audit Spesial untuk Lion Air

Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, dan jatuh 13 menit setelah lepas landas pada 29 Oktober 2018. Sebanyak 189 penumpang dan awak pesawat tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pesawat berseri Boeing 737 MAX 8 tersebut tergolong unit baru yang dirancang dan diproduksi di AS. Pihak berwenang melakukan investigasi telah melakukan penyelidikan terhadap sistem kontrol penerbangan otomatis yang terpasang pada pesawat Boeing 737 MAX.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com