Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemerintah Beri Insentif Pajak, BI Akan Rilis Aturan mengenai Rekening Khusus

Kompas.com - 16/11/2018, 17:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi insentif pajak kepada pengusaha di sektor Sumber Daya Alam yang menyimpan devisa hasil ekspor ke rekening khusus. Kebijakan ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah.

Untuk mendukung hal itu, BI akan akanmengelyarkan aturan mengenai rekening khusus.

Menanggapi hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, insentif tersebut akan mempercepat devisa hasil ekspor di sektor SDA bisa terserap maksimal ke perbankan dalam negeri.

"Kebijakan yang tadi dikeluarkan bagaimana mempermudah, memperjelas, dan mempercepat devisa hasil ekspor khsusunya bidang SDA tidak hanya masuk ke sistem keuangan dalam negeri, tapi juga bisa dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif," ujar Perry di kompleks BI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Perry mengatakan, pemerintah memberi fokus ke SDA karena kebutuhan impornya tidak besar. Selama ini, 93 persen devisa hasil ekspor masuk ke perbankan domestik dan hanya sebagian kecil yang dikonversikan ke rupiah. Para eksportir masih membutuhkan mata uang lain.

Perry menjelaskan, rekening khusus tersebut berbeda dengan rekening biasa milik eksportir. Rekening simpanan khusus itu yang akan memudahkan perbankan maupun kantor pajak untuk mengenakan pajak yang ringan. 


"Rekening simpanan biasa kan tidak khusus sehingga tidak bisa dibedakan dari DHE (dana hasil ekspor) atau tidak. Kalau ada rekening simpanan khususkan jelas bahwa eksportir itu memang berhak mendapat insentif pajak yang jauh lebih murah," kata Perry.

Dalam paket kebijakan, dijelaskan mekanisme pengenaan insentif pajak. Dana hasil ekspor yang disimpan di perbankan akan mendapat pengurangan pajak tergantung dari jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan.

Jika devisa dikonversi ke rupiah dan disimpan dalam satu bulan dikenakan pengurangan pajak 7,5 persen. Untuk masa tiga bulan dikenakan pajak lima persen, sementara untuk enam bulan tidak dikenakan pajak.

Jika simpanannya masih berbentuk valas, potongan pajak yang dikenakan yakni 10 persen untuk satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, dan 2,5 persen untuk enam bulan. Jika lebih dari enam bulan maka tak dikenakan pajak.

Perry mengatakan, saat mengkaji kebijakan itu, pemerintah dan BI juga menyerap masukan dari para pengusaha sektor SDA. Olh karena itu, ia berharap para pengusaha juga akan menyambut baik kebijakan tersebut. Perry menargetkan tak lama lagi regulasi soal rekening simpanan khusus akan dikeluarkan BI.

"Kita upayakan sebelum akhir Desember peraturannya sudah keluar sehingga kita bisa berlakukan," kata Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com