Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Akan Gugat KAI jika Iklan Rokok di Stasiun Tak Juga Dicopot

Kompas.com - 16/11/2018, 20:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam akan mengambil langkah hukum jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak juga mencopot iklan rokok yang terdapat di beberapa stasiun.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memberi waktu selama dua minggu kepada KAI untuk menurunkan iklan rokok tersebut.

"Kami berikan waktu dua minggu ke manajemen KAI untuk merespons somasi terbuka kami. Jika dalam dua minggu enggak ada respons dari KAI, sangat mungkin kita ambil langkah hukum," ujar Tulus di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Tulus menambahkan, sebelum mengambil langkah hukum pihaknya akan menyurati Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran keras ke KAI. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan dewan komisaris KAI untuk meminta mengevaluasi manajemen KAI.

"Sebelum kami buka ke publik kami sudah diskusi lebih dulu dengan manajemen (KAI) dirut (KAI) dan Kemenhub. Setelah respons manajemen kurang baik sehingga kami ke dirjen KA. Dirjen KA, bilang 'siap mas kami tindak lanjuti'. Memang ditindaklanjuti untuk penutupan kain batik, itu hanya di Jogja, kami kecewa karena yang direspon di Jogja aja, padahal pengaduan seluruh pulau Jawa," kata Tulus.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mencopot iklan rokok yang terdapat di sejumlah stasiun.

Berdasarkan catatan YLKI, stasiun yang terdapat iklan rokok, yakni di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng Surabaya, Stasiun Solo Balapan Solo, Stasiun Purwokerto serta Stasiun Tawang Semarang.

"Hal ini menandakan adanya penurunan pelayanan PT KAI pada konsumennya. Sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com