Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa Investasi di Warnet hingga Industri Rokok Kretek

Kompas.com - 16/11/2018, 22:16 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI yang dirilis di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (16/11/2018).

Sebanyak 54 bidang usaha di keluarkan dari DNI 2018 hasil revisi. Dengan begitu, para investor asing pun bisa berinvestasi 100 persen di bidang tersebut.

"Ini optimalisasi DNI agar yang terbuka itu efektif. Kami juga mendorong investasi yang menciptakan barang ekspor, jasa ekspor dan menciptakan subsitusi impor," ujar Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Pemerintah mengungkapkan, 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI lantaran berbagai faktor, salah satunya karena belum optimal atau sepi peminat.

Baca juga: Investasi Bisa Tak Perlu Bayar PPh, Ini Skema Tax Holiday yang Baru

Dengan keputusan itu, diharapkan 54 bidang usaha bisa lebih dilirik investor. Sebab penanaman modal asing di bidang tersebtut bisa 100 persen asing.

Dari 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI, terdapat beberapa yang dekat dengan perekonomian masyarakat.

Di antanya jasa warung internet, industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, gedung pertunjukan seni, jasa akses internet, hingga industri rokok kretek dan rokok putih.

Selain itu ada juga jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan bergerak, hingga industri farmasi obat jadi.

Dengan keputusan pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, maka dalam 2 tahun yakni 2016-2018, pemeritah sudah mengeluarkan 95 bidang usaha dari DNI.

"Jadi ini bisa dinikmati oleh penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com