Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aset Merpati Airlines, Kemenkeu Akan Koordinasi dengan BUMN

Kompas.com - 18/11/2018, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kemungkinan beroperasinya kembali Merpati Nusantara Airlines.

Maskapai tersebut batal pailit setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mereka ajukan. Merpati berpotensi kembali beroperasi setelah mati suri sejak 2014 lalu.

"Kami akan terus melakukan kerjasama dengan BUMN dalam rangka untuk bagaimana menggunakan aset yang ada secara semaksimal mungkin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Politeknik Keuangan Negara STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menhub Tak Jamin Merpati Airlines Bisa Operasi Tahun Depan

Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih jauh soal penggunaan kembali aset-aset Merpati. Terkait suntikan investor, ia menyerahkannya kepada Kementerian BUMN.

"Tata kelola kredibilitas dari investor itu semuanya silakan dari Kementerian BUMN," kata Sri Mulyani.

Merpati dinyatakan pailit karena terbelit utang kepada kreditur dengan total mencapai Rp 10,95 triliun. Rinciannya, terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Baca juga: Kementerian BUMN Belum Bisa Pastikan Nasib Merpati

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh PN Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU Merpati, dengan syarat harus melunasi utang ke semua kreditor.

Pertimbangan Majelis hakim adalah Merpati telah mempunyai investor baru yang akan menyuntik dana segar sebesar Rp 6,4 triliun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Merpati Batal Pailit...

Meski akan mendapat suntikan dana, jalan Merpati untuk kembali beroperasi tak semudah membalikkan telapak tangan.

Masih banyak tahapan yang harus dilalui Merpati jika ingin kembali mengudara.

Salah satunya harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika ingin kembali beroperasi, Merpati harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ya, memang kami berharap Merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com