JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, Indonesia telah memasuki era baru dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, UU Nomor 9 Tahun 2018 itu membuat pembayaran PNBP kini menjadi lebih mudah, sederhana dan transparan.
"Dengan era baru PNBP tadi semua lebih transparan, lebih mudah lebih sederhana, lebih cepat. Masa bayar aja kok dipersulit?" ujarnya saat membuka acara Sosialisasi UU PNBP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Saat ini, kata dia, pembayaran PNBP bisa lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib bayar tak perlu lagi datang ke kantor instansi pemungut PNBP.
Baca juga: Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP
Selain itu, tutur Mardiasmo, berbagai persyaratan hingga pengisian formulir PNBP juga kini menjadi lebih sederhana.
"Melalui IT-based, di (Direktorat Jenderal) Pajak juga begitu, enggak perlu datang ke kantor pajak. Menemui e-payment enggak perlu ngantri panjang," kata dia.
"Formulirnya juga disederhanakan, mudah, transparan semua dan kalau bisa murah. Perhitungan juga lebih mudah. Misalnya royalti batu bara hitungannya jelas, yang membayar juga pasti," sambung Mardiasmo.
Tak sampai di situ kata dia, wajib bayar juga kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan PNBP. Hal itu tertera di Pasal 62 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Baca juga: Lampaui Target, PNBP Minerba Capai Rp 40,1 Triliun
Ketentuan ini dinilai adil layaknya yang berlaku di dalam perpajakan. Sebab, wajib bayar bisa mendapatkan keringanan membayar PNBP.
"Apalagi kalau kondisi kahar hal ini bisa dimungkinkan. Seperti pajak kan juga begitu. Kalau wajib pajak sedang kena masalah bisa diangsur, ditunda, bisa dikurangi, keberatan bahkan banding," ucap dia
Selain itu, pembayaran PNBP juga kini diklaim lebih transparan. Sebab, menteri dapat meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP.
Bila dalam laporan terhadap wajib bayar terdapat kekurangan, pimpinan instansi bisa menagihnya. Namun sebaliknya, bila terdapat kelebihan, wajib bayar bisa mengajukan pengembalian PNBP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.