Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 21/11/2018, 19:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan adanya peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern.

Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," jelas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam  mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab, penggunaan kantong plastik dapat berdampak negatif atau buruk terhadap lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini diadopsi pemerintah daerah dengan melakukan pelarangan.

Baca juga: Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai

"Dua kata ini, pengurangan dan pelarangan ini tentunya suku kata yang jauh berbeda dan tidak memiliki kesamaan. Kalau pengurangan tentunya kita berupaya untuk mengontrol (penggunaan plastik), kemudian berusaha dikontrol, disesuaikan aturan, sesuaikan dengan apa yang diharapkan. Ini yang disebut pengurangan," terangnya.

Dia menjelaskan, jauh sebelum aturan pengurangan ini dikeluarkan oleh KLHK, Aprindo sudah berusaha melakukan itu. Bahkan mereka sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan penggunaan plastik oleh konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan.

"Sebenarnya kita sudah berusaha mengurangi ini (penggunaan plastik). Yang jelas menurut kami pengurangan itu adalah suatu sistematik, suatu cara atau harus ada edukasi yang dilakukan kepada masyarakat. Jadi bukan hanya semaa-mata memberi tahu masyarakat, ini boleh, ini tidak boleh. Tetapi lebih dari pada itu, harus adanya edukasi terhadap kerugian atau potensi dari sampah plastik," sebut Roy.

Menurutnya, jika ada perbedaan aturan berupa Perda tentang persolan plastik ini, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Apalagi Indonesia sangat besar yang memiliki 34 provinsi dan 516 kabupaten/kota.

"Ketika tidak konsitesten satu daerah dengan daerah lainnya sehingga minmbulkan inskonsistensi. Ini tidak kita harapkan. Adanya opini penajabaran terhadap hal-hal yang tidak sesuai atau standar, ini akan melahirkan peraturan daerah yang baru, Perwali, Perkab, dan lainnya, sehingga membingungkan bagi pelaku usahan dan konsumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin dan Balikpapan sudah menerapkan pelarangan kantong plastik di ritel. Terbaru sejumlah daerah berencana menerapkan aturan serupa di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung, dan lainnya.

Baca juga: Balikpapan, Kota Kedua Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com