Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi Freeport Masih Terganjal Izin Antitrust

Kompas.com - 22/11/2018, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, proses akuisisi PT Freeport Indonesia masih terganjal izin ke badan antitrust di beberapa negara. Hal ini disebabkan Freeport telah berpindah kepemilikan.

Saat ini, Freeport telah menerima izin antitrust dari Jepang dan Korea. Selanjutnya, Indonesia masih berupaya mendapat izin dari China sebagai salah satu konsumen tembaga terbesar.

"Yang paling lama biasanya di China. Pagi ini saya baru dari China, ketemu badan antitrust China minta supaya bisa dibantu diterbitkan lebih cepat dan mereka memberikan sinyal positif," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

Diketahui, China mewajibkan negara-negara produsen tembaga untuk meminta izin dalam melakukan aksi korporasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha di antara negara produsen tembaga.

Baca juga: Saham Freeport Tidak Bisa Diperoleh Secara Gratis

"Mereka lihat kalau ada corporate action dari perusahaan yang berkaitan dengan copper ingin pastikan tidak terjadi kartel menekan harga impor mereka," kata Budi.

China, menurut dia, tidak mau membeli tembaga dari negara atau produsen yang tidak mendapatkan izin dari badan antitrust. Selain China, Freeport dan Inalum juga masih menunggu izin dari Filipina.

"Target Desember juga selesai," kata Budi.

Selain menyelesaikan izin dari badan antitrust, Inalum juga tengah memenuhi kondisi prasyarat penyelesaian akuisisi saham yang ditargetkan September-Desember 2018.

Selain itu, juga persiapan kebutuhan pendanaan Inalum dalam rangka pembiayaan divestasi saham PTFI yang ditargetkan Agustus-November 2018 serta persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PTFI yang ditargetkan November-Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com