Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Izin Frekuensi, Saham First Media Terancam Disuspensi?

Kompas.com - 23/11/2018, 05:03 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kemungkinan akan menghentikan sementara perdagangan PT First Media Tbk (KBLV) jika masalah terkait tunggakan pembayaran izin frekuensi radio 2,3 Ghz mengganggu bisnis perusahaan.

“Kalau misal izin tersebut menyebabkan going concern terganggu sustainability-nya terganggu bisa kita lakukan suspen,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (22/11/2018).

Terkait hal tersebut, sebelumnya Nyoman mengungkapkan bahwa KBLV secara kooperatif sudah berdiskusi dengan BEI dua kali.

“KBLV sudah dipanggil dan datang sendiri jadi dua kali,” tutur Nyoman.

Baca juga: First Media Hentikan Sementara Layanan Bolt 4G LTE

Soal pencabutan tersebut, hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih memproses hal itu. Sehingga Nyoman menegaskan, sebaiknya menunggu hingga pencabutan ini sudah terlaksana.

Sebelumnya pihak First Media bersama anak usahanya, PT Internux (Bolt) menyampaikan kesanggupannya untuk membayar tunggakan kepada pemerintah. Oleh karenanya, otoritas bursa juga masih terus memantau perihal permasalahan mengenai tunggakan tersebut akan mempengaruhi kinerja First Media ke depannya.

Sebab, ada kemungkinan perusahaan bakal kehilangan potensi pendapatan dari anak usahanya jika nantinya izin penggunaan radio First Media dicabut pemerintah.

“Kalau ada anak yang konsolidasi dan misalnya dominan tentunya akan memengaruhi induknya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo melayangkan surat peringatan kepada First Media TBK (KBLV) dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016.

Sebelumnya, pada Senin (19/11/2018) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, pihaknya menunda pencabutan izin penggunaan tersebut karena menerima proposal dari pihak terkait perihal pembayaran tunggakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com