Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diluncurkan, Settlement T+2 di Bursa Berlaku Esok Hari

Kompas.com - 25/11/2018, 11:48 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung esok hari, Senin (26/11/2018), penyelesaian transaksi T+2 atau penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun peluncuran transaksi T+2 dilakukan hari ini, Minggu (25/11/2018) di acara penutupan ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke-7 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, penyelesaian transaksi saham yang dilakukan selama dua hari akan membuat investor di pasar saham menjadi lebih efisien dalam menggunakan dananya.

"Dengan tadinya T+3 sekarang jadi T+2, ini artinya nasabah akan lebih efisien menggunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi dua hari sudah bisa melakukan settlement," ujar Wimboh.

Sehingga diharapkan pasar saham di Indonesia menjadi lebih cair dan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Wimboh pun mengatakan, saat ini Indonesia menjadi negara kedua di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan settlement T+2 ini.

"Hari ini kita umumkan di ASEAN hanya di Thailand (yang menerapkan settlement T+2) dan sekarang di Indonesia dilakukan," ujar dia.

Sebagai catatan, berlakuknya T+2 dapat membuat transaksi lebih cepat, sehingga investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya pembaruan sistem T+2, BEI dapat menyesuaikan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sisitem ini terlebih dahulu, sehingga dapat menarik investor asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com