Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Sistem Satu Data Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 26/11/2018, 20:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden mengenai sistem satu data ditargetkan rampung akhir tahun ini. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan KSP Yanuar Nugroho mengatakan, saat ini draft Perpres tengah diedarkan ke sejumlah menteri untuk diparaf.

"Kami inginnya agar segera ditandatangani Presiden. Beliau batu tanda tangan setelah menteri paraf," ujar Yanuar di Jakarta, Selasa (26/11/2018).

Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pusat Statistik.

Yanuar mengatakan, Perpres satu data dibutuhkan sebagai fondasi dalam pengelolaan sesuatu yang bergerak sangat cepat seperti data yang terintegrasi.

Ia mengakui adanya dinamika dalam pembahasan, apakah Perpres dibuat ketat atau longgar. Pada akhirnya, Perpres tersebut mengambil posisi xukup longgar.

"Kalau terlalu ketat takut tidak relevan. Khawator begitu ditanda tangan, ternyata tidak relevan lagi," kata Yanuar.

Sebab, dalam pengelolaan data, pasti berkaktan dengan meta data yang dinamis. Sehingga tidak beh djatur secara detil. Kalau diatur dengan detil, tidak akan fleksibel seiring dinamika teknologi. "Maka kami konsultasikan dengan berbagai pihak. Ini perpres dengan versi paling panjang dan lama selama saya di KSP," kata Yanuar.

Yanuar memastikan sistem satu data akan mendukung era revolusi industri 4.0. Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dan mempersiapkan diri untuk berevolusi. Sebab, industri 4.0 tak hanya menuntut kecepatan, tapi juga layanan publik yang berkualitas.

"Layanan tidak bisa disiapkan kalau tidak ada perencaana pembangunan yang bagus. Perencanaa pembangunan tidak bisa bagus kalau tidak ada data," kata Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com