Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Peraturan terkait Penyelesaian Transaksi Bursa

Kompas.com - 26/11/2018, 22:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penerapan percepatan penyelesaian transaksi bursa, dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21/04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasr Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, aturan ini menjadi dasar migrasi waktu penyelesaian transaksi bursa.

"Jadi peraturan itu menjadi dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2. Sekaligus disitu ada beberapa terkait dengan POJK dan surat edaran khusus notifikasi untuk pencatatan atau pedoman dari MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)," kata Hoesen di Main Hall Bursa Efek, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hoesen menuturkan, melalui aturan baru ini diharapakan dapat berdampak positif pada pasar modal tanah air. Aturan ini dianggap bukan hanya fokus pada persoalan T+2 namun lebih daripada itu.

"Mudah-mudahan ini menjadi sentimen postif di pasar modal bursa efek di Indonesia. Ini bukan hanya masalah perubahan T+3 menjadi T+2, tapi lebih dari itu. Kita ingin mempunyai standar lebih baik terhadap best practice pasar modal dunia," ungkapnya.

Dia mengungkapkap, ada sejumlah manfaat dan substansi penerapan aturan T+2. Ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa efek, sehingga penggunaan dan pemanfaatan prosesnya dapat dilakukan lebih cepat.

"Dari persfektif intermedia risk, tentunya akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam capital allocation. Nanti diharapkan capital allocation akan lebih efisien," sebutnya.

Meskipun terlihat sederhana, sambung dia, penggodokan proses migrasi ini membutuh waktu yang lumayan lama. Diperlukan diskusi dan perbicaraan yang lama hingga akhirnya diterapkan.

"Tapi terlalu banyak diskusi dan banyak persoalan yang muncul, jangan kecil hati karena negara lain juga melewati proses yang sama. Artinya, persiapan dan sistem yang harus dilakukan cukup banyak. Jadi gesernya memang satu hari doang, tapi persiapannya kayak ngawinin anak kembar. Jadi harus banyak sabar," paparnya memberi contoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com