Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda KPPU, Ini Respons Sari Roti

Kompas.com - 27/11/2018, 13:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) masih melakukan koordinasi terkait hukuman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen Sari Roti itu dihukum KPPU untuk membayar denda Rp 2,8 miliar karena telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga.

"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya," ujar External Communications Head Nippon Stephen Orlando seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/11/2018).

Setali tiga uang, Kuasa Hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners yang hadir dalam sidang putusan juga menyatakan hal tersebut.

"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya seusai sidang, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar

Nippon dinilai bersalah oleh KPPU lantaran telat melaporkan aksi korporasinya mengakusisi PT Prima Top Boga. Sebagaimana yang ditentukan pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa notifikasi paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Secara yuridis, pengambilalihan Prima oleh Nippon terjadi pada 9 Februari 2018 yang ditandai adanya perubahan data perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham. Nah sayangnya, Nippon baru melaporkan aksinya ke KPPU pada 29 Maret 2018.

Terkait hal ini, Haykel bilang sejatinya sejak persidangan Nippon telah membantah acuan yuridis tersebut. Sebab, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel bilang secara yuridis akusisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.

"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," ujarnya.

Sayangnya, dalil ini ditolak Majelis Komisi. Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.

"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA. Sementaraproses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.

Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018. Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99 persen kepemilikan saham Prima.

Pun atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun karena sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.

Serta, penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dihukum KPPU, Sari Roti buka opsi ajukan keberatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com