Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ini Alasan 3 BUMN Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 27/11/2018, 19:15 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung RI.

Tiga BUMN itu adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), PT Rajawali Nusantara lndonesia (RNI) (Persero), dan PT TASPEN (Persero). Mereka menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, pada awal april 2018.

Hadir dalam penandatangan MoU itu adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina mewakili Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Direktur Utama PT PGN, Direktur Utama PT RNI, dan Direktur Utama PT TASPEN .

Menurut Jamdatun Loeke kesepakatan antar ketiga BUMN tersebut dengan Kejaksaan Agung dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sangatlah tepat.

Ini karena lembaga ini dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada ketiga BUMN itu sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, yakni berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke Larasati seperti dimuat dalam laman resmi

Selain pertimbangan hukum, kata dia, bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Loeke Larasati memastikan bahwa semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman. Tujuannya supaya dapat mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

Sekretaris Perusahaan PT PGN, Rachmat Hutama pun sangat mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini. Menurut dia kesepakatan dengan Kejaksaan akan memberikan rasa aman lebih bagi perusahaan.

"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami tidak merasa was-was karena selalu dikawal oleh Kejaksaan," kata Rachmat Hutama dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima

Rachmat menambahkan, kerja sama ini memudahkan pula PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Dengan demikian, dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.

"Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," ujar Rachmat.

Sementara itu, Direktur Utama PT RNI, Didik Prasetyo mengatakan, penandatangan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya.

"Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi,” ujar Didik Prasetyo.

Lebih Ianjut Didik berharap, antara RNI dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com