Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen PLN yang Ingin Pasang Panel Surya Atap, Perhatikan Ini

Kompas.com - 28/11/2018, 14:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 November 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional. Selain itu, juga bertujuan untuk menghemat tagihan listrik konsumen PLN.

Berdasarkan peraturan ini, kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Jika dalam satu rumah tangga memiliki daya listrik 1.300 kWh, maka maksimal PLTS atap yang dapat dipasang maksimal sebesar 1.300 kWh.

Baca juga: Ini Hitungan Jual Listrik ke PLN dari Rooftop Panel Surya

Adapun perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari PLTS atap ini dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Jika jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, kelebihan itu akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik pelanggan bulan berikutnya.

Selisih lebih yang diperhitungkan tersebut diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.

Namun, jika akumulasi selisih lebih masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik Maret, Juni, September, atau Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan.

Baca juga: PLN: Penggunaan Rooftop Panel Surya Cukup Bagus, tetapi...

Jika pelanggan PLN berminat memasang PLTS atap di rumahnya, ia harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap kepada general manager unit induk wilayah distribusi PLB dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

Pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Setelah mengajukan permohonan, PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk pemberian persetujuan terhadap permohonan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Jika permohonan dari pelanggan belum memenuhi persyaratan administrasi atau persyaratan teknis, PLN akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi paling lambat dua hari kerja setelah evaluasi dan verifikasi.

Instalasi sistem PLTS atap wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com