Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Jual Listrik Panel Surya Atap Hanya 65 Persen dari Tarif PLN

Kompas.com - 28/11/2018, 15:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN resmi diterbitkan.

Dengan adanya peraturan itu, pelanggan PLN bisa memasang PLTS atap di rumahnya sendiri. Listrik yang dihasilkan bisa menghemat tarif listrik pelanggan.

Namun, dalam Pasal 6 Permen ini, diatur bahwa listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) hanya dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.

Padahal, di aturan PLN yang ada sebelum Permen ini terbit, listrik yang diekspor ke PLN dihargai sama dengan listrik PLN yang diimpor pelanggan.

Baca juga: ESDM: Panel Surya Atap Bikin Hemat Tagihan Listrik hingga 30 Persen

Menanggapi hal itu, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kebijakan itu diambil karena untuk biaya kompensasi bagi PLN.

"Yang diekspor ke PLN, 65 persen, kenapa? Bahwa penyediaan listrik itu termasuk pembangkit sama transmisi. Masa pelanggan gunakan transmisi enggak bayar ke PLN. Ibaratnya buat nyimpan (listrik)," ujar Rida di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Mengenai banyaknya kritikan terkait hal itu, menurut Rida, hal ini tak perlu lagi didebatkan. Sebab, peraturan ini telah dibahas secara matang sebelum diterbitkan.

"Angka 65 persen itu tidak lagi untuk didebatkan karena sudah diterbitkan permen," kata Rida.

Baca juga: Konsumen PLN yang Ingin Pasang Panel Surya Atap, Perhatikan Ini

Sementara itu, Perkumpulan Pengguna Surya Atap (PPLSA) menyoroti ketentuan soal perhitungan ekspor dan impor listrik dari sistem PLTS atap ini. Menurut dia, dalam peraturan baru ini perhitungan ekspor dan impor listrik dari sistem PLTS atap merugikan konsumen.

"(Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018) isinya lebih buruk dari regulasi existing untuk pelanggan rumah tangga," ujar Ketua PPLSA Bambang Sumaryo kepada Kompas.com, Rabu.

Bambang menambahkan, di aturan PLN yang ada sebelum permen ini terbit, listrik yang diekspor ke PLN dihargai sama dengan listrik PLN yang diimpor pelanggan.

"Dulu perhitungannya 1 banding 1, sekarang 1 banding 0,65. Lebih baik nitip di battery, cuma kena losses 10 persen," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com