Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 20:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sekitar 300 lebih perusahaan tak melaporkan keputusan melakukan merger dan akuisi dalam beberapa tahun terakhir.

KPPU menyesalkan kondisi ini karena perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menjalankan perintah Undang-undang.

"Masih banyak, sekitar 300-an perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi belum lapor. Ini cukup besar," ungkap Ketua KPPU Kurnia Toha di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, kewajiban melaporkan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sepele. Apalagi, proses pelaporan yang dipersayaratkan KPPU tak rumit dan susah. Sehingga tak ada alasan untuk segera melaporkannya.

"Bahkan sudah kami beri tahu pun untuk melapor, masih (ada perusahaan) telat juga," sebutnya.

Dia menjelaskan, landasan hukum yang digunakan KPPU dalam menerapkan kebijakn ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

"Ketika mereka melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi threshold (nilainya), maka wajib melaporkan pada KPPU. Bagi kami, tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPU, keteralambatan melapor yang dilakukan perusahaan di tanah air sangat bervariasi. Mulai terlambat selama empat hari hingga ada yang satu tahun. Padahal, KPPU selalu memberikan pemberitahuan atau notifikasi atas keterlambatan itu kepada perusahaan.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi lah keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com