Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Punya Waktu 30 Hari Laporkan Aktivitas Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 22:21 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Tohir mengatakan, setiap perusahaan mempunyai waktu 30 hari untuk melaporkan aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan.

Ini harus dilaksanakan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.

"Begitu pemberitahuan ADART disahkan Kemenkumham, maka itulah tanggal efektif melapor. Paling tidak 30 hari harus melapor ke KPPU," kata Kurnia di Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, hingga kini kesadaran persuhaan-perusahaan untuk melaporkan kewajiban tersebut masih sangat rendah. Padahal landasan hukumnya sudah jelas dan lama diterapkan.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1999. Landasannya Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," tegas dia.

Dia menuturkan, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan pihaknya sudah sering menggelar workshop dan seminar terkait topik ini. Meskipun demikian, masih saja banyak perusahaan tak menjalankan aturan undang-undang ini. Bahkan ada yang terlambat sampai satu tahun.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda. Bagi kami tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, hingg kini masih ada sekitar 300 lebih perusahaan yang melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Jumlahnya akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dan niar baik perusahaan untuk melapor.

"Ini cukup besar untuk kesalahan yang sepele," sesalnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU. Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com