JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Tohir mengatakan, setiap perusahaan mempunyai waktu 30 hari untuk melaporkan aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan.
Ini harus dilaksanakan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.
"Begitu pemberitahuan ADART disahkan Kemenkumham, maka itulah tanggal efektif melapor. Paling tidak 30 hari harus melapor ke KPPU," kata Kurnia di Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Menurut Kurnia, hingga kini kesadaran persuhaan-perusahaan untuk melaporkan kewajiban tersebut masih sangat rendah. Padahal landasan hukumnya sudah jelas dan lama diterapkan.
"Kebijakan ini berlaku sejak 1999. Landasannya Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," tegas dia.
Dia menuturkan, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan pihaknya sudah sering menggelar workshop dan seminar terkait topik ini. Meskipun demikian, masih saja banyak perusahaan tak menjalankan aturan undang-undang ini. Bahkan ada yang terlambat sampai satu tahun.
"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda. Bagi kami tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, hingg kini masih ada sekitar 300 lebih perusahaan yang melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Jumlahnya akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dan niar baik perusahaan untuk melapor.
"Ini cukup besar untuk kesalahan yang sepele," sesalnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU. Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.