Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Batasi Kendaraan Pengangkut Barang

Kompas.com - 05/12/2018, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Demi kelancaran lalu lintas, maka pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam peraturan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

Baca juga: Menhub Akan Atur Rute Kendaraan Besar sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru

"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2018).

Budi menjelaskan, peraturan ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor. Selain itu, melihat data hasil evaluasi tahun lalu tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini.

"Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar,” kata Budi.

Pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi, Tol Jakarta – Merak, Tol Soedyatmo, Tol JORR, Tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.

Sementara itu, pada ruas satu arah meliputi, Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek, Tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi, jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang, jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar.

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” ucap dia.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com