Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Tarif Ekspor Kelapa Sawit

Kompas.com - 05/12/2018, 19:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengubah aturan tarif ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan baru ini telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor 152 pada Selasa (4/12/2018) lalu.

"Hari itu juga langsung diundangkan di Kemenkum dan HAM. Secara hukum sudah berlaku," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2019).

Baca juga: Kata Jokowi, Ini 5 Langkah Agar Kontribusi Ekspor Kelapa Sawit Maksimal

Susiwijono menjelaskan, Peraturan Nomor 152 tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni aturan Nomor 81 Tahun 2018 mengenai tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk dana Perkebunan Kelapa Sawit (PKS).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan segera menerbitkan aturan revisi besaran tarif layanan BPDP Kelapa Sawit.

"Karena BPDP mengenakan tarif pungutan tertentu terhadap ekspor kelapa sawit CPO dan produk turunannya," ujarnya.

Dia menyebutkan, pada aturan baru itu besaran tarif atau pungutan yang dikenakan terhadap ekspor CPO dan produk turuannya bervariasi. Rinciannya, jika harganya 570 dollar AS per ton, maka pungutan yang dikenakan 0 dollar AS per ton.

Begitu pula jika harga CPO di bawah 570 dollar AS per ton.

Baca juga: Moratorium Kebun Kelapa Sawit, Izin di 2,3 Juta Hektar Lahan Dievaluasi

"Kemudian kalau harganya diatas 570-619 dolar AS per ton, maka pungutanya 25 dolar As per ton. Kalau harganya sudah diatas 619 per ton, maka pungutanya 50 dollar As per ton," sebut dia.

Ia menambahkan, alasan pihaknya mengeluarkan aturan ini kerena melihat harga CPO masih sangat rendah. Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa mendorong aktivitas ekspor perusahaan dalam negeri.

"Kemudian kita juga ingin mendorong ekspor CPO. Karena sejak 26 November kemarin, semua eksportir dan pelaku usaha menunggu kapan dikeluarkan kejelasannya (aturan baru). Mereka menahan ekspornya dulu karena menunggu kepastian adanya aturan ini," tuturnya.

"Mudahan-mudahan dengan dikeluarkan aturan ini respon positif, daya saing CPO juga bagus, dan seiring dengan hargnya juga mulai naik sehingga ekspor mereka terbantu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com