Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

314 Daerah Minta Pemekaran, Kemenkeu Periksa Pengelolaan Keuangannya

Kompas.com - 06/12/2018, 05:17 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

NUSA DUA, KOMPAS.com - Dorongan banyaknya daerah yang meminta pemekaran menjadi tantangan pengalokasian anggaran ke daerah.

Sejauh ini tercatat ada 314 daerah yang sudah minta pemekaran ke pemerintah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menilai, ada tendensi keinginan daerah mendapatkan anggaran lebih besar sehingga meminta pemekaran.

"Ini sama seperti saat pemerintah bilang setiap parpol akan dapat anggaran sekian miliar, maka dia akan buat parpol juga," ujarnya di Nusa Dua, Rabu (5/12/2018).

Meski begitu ia menegaskan, Kemenkeu tak pasif melihat banyaknya daerah minta pemekaran. Menggandeng Kemendagri, Kemenkeu turut melakukan "seleksi".

Pemeriksaan keuangan daerah yang minta pemekaran dilakukan. Mulai dari kapasitas fiskal daerahnya, tata kelola keuangannya hingga tujuan permintaan pemekaran tersebut.

"Kalau anggarannya hanya belanja pegawai saja misalnya, sedangkan belanja modalnya sedikit, itu bisa jadi alasan melihat lebih intensif," kata dia.

"Kemudian, lihat tata kelola selama ini bagaimana? Lalu urgensinya dia pecah ini gara-gara apa?  kami dengan Kemendagri sudah saling sepaham soal ini," sambungnya.

Daerah yang mengajukan pemekaran bisa memberikan penjelasan kapasitas fiskalnya. Namun Kemenkeu turut melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Adapun Kemendagri melakukan "seleksi" dari sisi kewilayahan hingga demografi penduduknya.

Hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait permintaan pemekaran 314 daerah. Alasannya, masih diperlukan persiapan matang, baik dari sisi infrastruktur, anggaran yang efektif dan efisien hingga soal fasilitas umum.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengatakan, setidaknya membutuhkan Rp 200 miliar untuk satu pemekaran kabupaten. Di sisi lain, pemerintah sedang fokus dalam pembangunan infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com