Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah 3 Kali Suntikkan Dana untuk BPJS Kesehatan, Ini Detailnya

Kompas.com - 06/12/2018, 11:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah kemarin, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan memang bukan kali ini saja dilakukan.

BPJS dikabarkan sedang mengalami defisit keuangan. Lalu berapa dana yang telah pemerintah keluarkan untuk membantu menangani masalah keuangan yang dialami BPJS Kesehatan?

Berikut beberapa ulasannya:

1. 4 Desember 2017

Tahun lalu, tepatnya pada 4 Desember 2017, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 4,2 triliun. Anggaran dana tersebut untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu.

Adapun dana Rp 4,2 triliun di atas merupakan anggaran pertama yang dicairkan. Sementara, untuk suntikan dana total yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 9,9 triliun.

Dana kedua yang dicairkan, yaitu sebesar Rp 3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara.

Disebutkan sebelumnya, pada 2014 defisit keuangan BPJS telah mencapai Rp 3,3 triliun. Kemudian pada 2015, defisit keuangan bertambah signifikan, yaitu sebesar Rp 5,7 triliun, dan pada semester I tahun 2017, BPJS mengalami defisit sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Dana Rp 9,9 Triliun dari Pemerintah

2. 20 September 2018

Pemerintah kembali memberikan suntikan dana bagi BPJS Kesehatan pada 20 September 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pemerintah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,9 triliun.

Selain dari dana cadangan APBN 2018, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut pemerintah daerah.

Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah lebih digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, dibandingkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Adapun penggunaan dana tersebut dari pencairan hinggga pertanggungjawaban tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana sebesar Rp 4,9 triliun ini diklaim telah dibayarkan ke rumah sakit yang ditunggak pembayarannya, namun dana tersebut disebutkan belum dapat melunasi semua tunggakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

3. 5 Desember 2018

Pada Rabu (5/12/2018), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana tersebut telah cair, dan Rp 3 triliun telah dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Sementara kurangnya, akan diberikan dalam beberapa pekan depan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, per September, banyaknya tunggakan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,05 triliun.

Baca juga: Pemerintah Kembali Suntik BPJS Kesehatan Rp 5,2 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com