BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Keuangan

Jangan Remehkan UMKM, Kecil-kecil Cabe Rawit

Kompas.com - 07/12/2018, 11:36 WIB
Mikhael Gewati,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi


KOMPAS.com
- Kecil-kecil cabe rawit. Begitulah kata yang tepat untuk menggambarkan peranan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi perekonomian Nasional.

Meski skala usaha para pelaku UMKM kalah mentereng dibandingkan perusahaan besar, tetapi sektor ini berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini diamini Direktur Jenderal Pajak (DJP) Robert Pakpahan.

"UMKM menjadi tulang punggung perekonomian. Ini karena UMKM merepresentasikan 98,8 persen unit usaha yang ada di ekonomi," kata Robert seperti dimuat Kontan.co.id Rabu (10/10/2018).

Lebih dari itu, lanjut Robert, penyerapan tenaga kerja di UMKM juga terhitung tinggi, yakni sekitar 96,99 persen dari total tenaga kerja. Sektor ini juga menyumbang 60,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

Hal senada diutarakan Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik. Seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (10/7/2018) Suryani mengatakan, UMKM bisa membantu pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Nasional.

Menurut dia, ini terjadi lantaran UMKM tersebar di seluruh penjuru negeri dan menguasai sekitar 99 persen aktivitas bisnis dengan lebih dari 98 persen berstatus usaha mikro.

Dia menambahkan, kuatnya UMKM dalam membangun perekonomian nasional karena keunggulannya di beberapa faktor. Di antaranya adalah punya kemampuan fokus yang spesifik, fleksibilitas nasional, biaya rendah, dan kecepatan inovasi.

Pelaku UMKM memamerkan produknya di Pameran Karya Kreatif Indonesia di Jakarta Convention Center, Jakarta. KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pelaku UMKM memamerkan produknya di Pameran Karya Kreatif Indonesia di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Sayang potensi UMKM untuk benar-benar menopang perekonomian belum diberdayakan maksimal. Sebab banyak pelaku UMKM yang tidak mendapatkan akses pembiayaan bank untuk mengembangkan usahanya. Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan perbankan.

Data Kementerian Koperasi dan UKM sampai akhir tahun 2015 menyebutkan, jumlah UMKM yang tidak mendapat pembiayaan bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 71,5 persen atau sekitar 44,2 juta UMKM. Sementara yang sudah mendapat pinjaman dari perbankan hanya 28,5 persen dari 61,6 juta UMKM.

Makanya tak heran, kalau banyak dari mereka yang mencari pinjaman dari sumber informal. Diwartakan Kompas.com, Senin (14/11/2018), sebanyak 43 persen UMKM lokal meminjam dari sumber informal, seperti rentenir dan sejenisnya.

Kondisi ini sungguh ironi karena merugikan pelaku UMKM. Sebab meminjam ke pihak informal dikenakan biaya bunga cukup tinggi, sehingga bila tidak mampu membayar maka usaha mereka terancam tutup dan terjerat hutang.

Pembiayaan Ultra Mikro

Melihat permasalahan tersebut, pemerintah pun tidak tinggal diam. Dengan bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kementerian Keuangan meluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada 2017.

APBN sendiri adalah #UangKita, yaitu uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pembiayaan dengan maksimal pinjaman Rp 10 juta ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum mendapat fasilitas perbankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berpose bersama penerima Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).Dok. Kementerian Keuangan RI Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berpose bersama penerima Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Dengan memperoleh UMi diharapkan mereka bisa mandiri berusaha dan naik kelas. Arti naik kelas berarti usaha mereka berkembang terus dan meningkatkan aset, sehingga bisa mendapatkan KUR karena dianggap memenuhi syarat perbankan.

Karena ditujukan untuk pelaku UMKM yang tidak mendapatkan akses perbankan, syarat mendapatkan Pembiayaan Ultra Miktro juga mudah. Hanya tinggal menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), setelah itu menunggu tim survei datang untuk menilai kelayakan.

Meski begitu, ada beberapa persyarakat utama yang harus dipenuhi untuk mengajukan Pembiayaan UMi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2017, mereka yang ingin mengajukan UMi tidak sedang menerima pembiayaan lain dan memiliki NIK elektronik yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan NIK.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM peminjam harus memiliki nilai kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Walau tergolong program baru, per 20 Juli 2018, Pembiayaan UMi sudah disalurkan ke pelosok nusantara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sudah Rp 2,5 miliar yang digelontorkan untuk program ini. Total ada 404.829 debitur yang mendapatkan kucuran dana tersebut.

Lalu, seberapa besar manfaat program ini untuk membantu UMKM? Kompas.com bertemu dengan tiga pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan UMi. Mereka adalah Siti Khadijah, Yuyun, dan Nini Komalasari.

Ketiga ibu rumah tangga itu merasakan betul manfaat Pembiayaan UMi bagi kemajuan usaha mereka. Kompas.com pun menyajikan secara lengkap kisah sukses mereka memanfaatkan Pembiayaan UMi dalam sajian Visual Interaktif Kompas (VIP) "Uang Kita Berdayakan Mereka."

Baca tentang

Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com