Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski 29 dan 30 Desember Sabtu-Minggu, BI Tetap Layani Penukaran Rupiah Lama

Kompas.com - 07/12/2018, 16:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.comBank Indonesia membuka penukaran rupiah untuk tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. Hal itu dikarenakan, mulai 31 Desember 2019, uang-uang tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

BI menginformasikan kepada masyarakat, pihaknya membuka layanan penukaran uang emisi lama, baik di kantor pusat maupun cabang, meskipun pada 29 dan 30 Desember 2018 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

"Yang dimaksud buka adalah pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018 (Sabtu dan Minggu) untuk kegiatan penukaran uang saja," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Heru Pranoto, kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Adapun, uang yang dapat ditukarkan adalah empat pecahan uang kertas emisi lama, yakni Rp 100.000 (TE 1999), Rp 50.000 (TE 1999), Rp 20.000 (TE 1998), dan Rp 10.000 (TE 1998).

Baca juga: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Jika ditukarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka akan mendapat nilai ganti yang sepadan. Akan tetapi, jika melebihi waktu yang ada, uang rupiah lama yang Anda miliki sudah tidak sah lagi digunakan dalam kegiatan transaksi.

Kecuali, jika uang itu disimpan secara pribadi dan dijadikan barang koleksi, nilainya mungkin justru akan lebih besar dengan seiring waktu berjalan.

Selain itu, BI juga sudah tidak menerima lagi penukaran uang-uang tersebut jika sudah lewat dari waktu yang ditentukan, yakni 30 Desember 2018.

"Tidak bisa ditukar ke BI lagi," kata Heru.

Masyarakat Indonesia saat ini secara umum sudah menggunakan uang rupiah dengan tahun emisi di atas 2000-an. Sebab, sebagian besar rupiah tahun emisi sebelumnya sudah ditarik secara bertahap oleh Bank Indonesia.

Penarikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan unsur pengaman terbarui.

Berdasarkan peraturan itu, uang emisi lama dinyatakan sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Sementara waktu penukaran yang disediakan oleh Bank Indonesia adalah selama 10 tahun setelah tanggal tersebut, yakni 31 Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com