Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pembeli TOD Rawa Buntu

Kompas.com - 10/12/2018, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas membangun 3.632 unit hunian berkonsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan. Nantinya, 30 persen dari total unit yang dibangun akan dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis Perum Perumnas Galih Prahananto mengatakan tiap unitnya akan dihargai sekitar Rp 250 juta.

"Skema pembayaran macem-macrm, kalau rusunami saya kira jelas, yang dia berhak uang muka cuma 1 persen coba bayangkan kita jual Rp 250 juta, kredit cuma 2,5 juta. Ngumpulin duit sama pacar bisa dapat, abis itu cicil 20 tahun," ujar Galih di Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).

Galih menambahkan, TOD Rawa Buntu diperuntukan bagi warga yang belum memiliki rumah. Selain itu, pemesannya maksimal memiliki gaji Rp 7 juta dalam satu bulan.

"Yang penting juga yang bersangkutan berikan surat pernyataan, harus digunakan sendiri. Tidak dibisniskan. Sehingga yang tinggal ya hanya yang butuh. Kita bisa ambil lagi unit itu kalau ternyata yang tinggal bukan pemilik asli," kata Galih.

Pada pembangunan tahap pertama, akan dibangun tiga menara dari total enam menara yang mencakup 1.816 unit dengan bauran 330 unit hunian subsidi dan 1.486 unit hunian non subsidi.

Ada tiga tipe hunian yang akan dibangun yaitu studio dengan luas 21,9 meter persegi, satu kamar tidur seluas 34,09 meter persegi, dua kamar tidur seluas 35,98 meter persegi, dan dua kamar tidur plus seluas 60,47 meter persegi.

Proses pembangunan proyek yang menelan investasi sekitar Rp 2 triliun ini ditargetkan rampung pada 2020.

Saat ini, seluruh perizinan sudah rampung dan pembelian unit sudah bisa dipesan di kantor marketing Perumnas yang salah satunya ada di Stasiun Rawa Buntu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com