Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pemerintah Harus Dukung Kemudahan Usaha di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2018, 19:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) harus bisa mendorong peningkatan kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Regulasi yang diterapkan pemerintah sejatinya harus sederhana, efisien, dan berlaku di semua wilayah.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy mengatakan, kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi adalah indikator Starting a Business (pendaftaran usaha).

Berdasarkan Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia selama 23 hari yang mencakup 11 prosedur.

"Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan masih diberlakukan di beberapa daerah," kata Imelda di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Menurut Imelda, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan pada status informal meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost. Seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lainnya.

"Pada akhirnya ini berdampak pada minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sayangnya, implementasi OSS terhambat kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS. Karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan pusat dengan daerah. Ini penting dilakukan untuk mencegah adanya pertentangan antara peraturan, misalnya terkait penerbitan izin. Yakni pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan.

"Peringkat EoDB Indonesia pada Indeks EoDB 2019 turun satu poin dari peringkat 72 menjadi peringkat 73. Penurunan peringkat ini tentu tidak sejalan dengan target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo yaitu kenaikan 32 peringkat menjadi peringkat 40 di 2019," sebutnya.

Diketahui, Indeks EoDB dikeluarkan Bank Dunia yang dirilis secara rutin setiap tahunnya. Pada Indeks 2019 Indonesia menduduki peringkat 73, tapi pada 2017 dan 2018 peringkat Indonesia berada di 91 dan 72.

Dalam Indeks EoDB 2018, Indonesia hanya mencapai posisi ke-144 pada indikator Starting a Business. Capaian ini membuat Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Singapura atau Hongkong yang masing-masing menempati posisi enam dan tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com