BOGOR, KOMPAS.com - Fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday telah dinikmati 12 perusahaan sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 diteken pada April 2018 lalu. Adapun total investasinya mencapai Rp 210,8 triliun.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, data tersebut direkap sebelum aturan baru soal tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
"Fasilitas tax holiday sampai sekarang sudah diproses dan dieterbitkan setelah persetujuan permohonan untuk 12 wajib pajak," ujar Sulistyo di Cisarua, Bogor, Selasa (11/12/2018).
Cakupan industri 12 perusahaan itu adalah empat di infrastruktur ekonomi (Ketenagalistrikan), satu di industri kimia dasar organik, serta 7 di industri logam dasar hulu, yang terdiri dari industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi.
Sulistyo mengatakan, dengan adanya investasi sebesar itu, diproyeksikan akan menyerap tenaga kerja mencapai 10.587 orang.
"Jadi ada tambahan lapangan kerja. Mudah-mudahan bisa membantu kekurangan suplai lapangan kerja," kata Sulistyo.
Investasi tersebut rencananya dilakukan di Serang, Konawe, Tapanuli Selatan, Halmahera Timur, Jepara, Bengkulu, Bombana, dan Cilegon. Sementara negara yang melakukan investasi berasal dari Indonesia, China, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Belanda.
"Jenis investasi hampir semua penanaman modal baru. Ada satu yang perluasan usaha," kata Sulistyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.