Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Kompas.com - 12/12/2018, 17:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memotong mata rantai layanan teknologi keuangan atau fintech berupa pinjaman online tak berizin alias Ilegal.

Salah satunya yakni dengan menangkal kemunculan aplikasi fintech Ilegal tersebut di direktori aplikasi Google Play Store. Namun demikian, Google pun tak kuasa menangkal aplikasi tertentu.

"Kami sudah diskusi dengan Google, bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Play Store. Tapi mereka katakan sulit, karena ini open source," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech, bisa saja mengaku aplikasi edukasi, charity, ini yang menjadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami atasi," sambung dia.

Baca juga: Hati-Hati, Fintech Ilegal Bisa Curi dan Salahgunakan Data

Oleh karena itu kata dia, Satgas Waspada Investasi mencoba memotong mata rantai fintech ilegal dari sisi permintaan masyarakat. Terkait hal ini pula, edukasi untuk menghindari fintech ilegal perlu untuk dilakukan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, fintech awalnya berkembang di Inggris pada 2005 lalu.

Sementara itu di Indonesia, fintech baru berkembang pada 2016. Namun, kata dia, masuknya teknologi itu dimanfaatkan oleh segelintir pihak dengan sengaja membuka fintech ilegal.

Baca juga: Seluruh Bank Diminta Blokir Rekening Fintech Ilegal

OJK, sebut Hendrikus, baru memberikan izin kepada 78 fintech di Indonesia. Adapun sisanya dipastikan ilegal atau tidak berizin.

OJK juga diakui Hendrikus kerap mendapatkan laporan miring soal fintech ilegal, mulai dari pencurian data hingga penagihan dana dengan intimidasi.

Sejak Januari-Oktober 2018, terdapat 404 fintech ilegal. Satgas Waspada Investasi sudah mengambil langkah penindakan, mulai dari mengumumkan daftar fintech ilegal tersebut hingga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com