Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pilih Fintech yang Legal!

Kompas.com - 13/12/2018, 06:40 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk menghindari fintech ilegal. Sebab bila tak hati-hati, masalah pun menanti di depan.

Salah satu masalah yang menanti yakni dikejar-kejar penagih utang alias debt collector yang menggunakan cara-cara premanisme bila yang bersangkutan kesulitan mengembalikan dana pinjaman. 

"Pilihlah lembaga yang legal karena ada struktur aturan yang dipatuhi, kalau ilegal dia tidak patuh ke mana-mana kan? Kita pun tidak mengawasi atau mengambil tindakan," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Agus mengatakan, seluruh lembaga keuangan termasuk fintech yang legal wajib menggunakan jasa debt collector yang sudah tersertifikasi. Oleh karena itu metode penagihan pun bisa terukur.

Baca juga: Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Bahkan bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tindakan debt collector, maka lembaga keuangan legal tersebut harus bertanggung jawab penuh.

Hal itu tak bisa dijamin oleh fintech yang tidak berizin alias ilegal. Mereka pun bisa jadi menggunakan jasa debt collector yang memakai cara-cara preman.

"Debt collector yang boleh dipakai lembaga keuangan adalah yang sudah terverifikasi. Kalau dia sewa preman jalanan jadi debt collector, salah dia," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait terbongkarnya data-data smartphone peminjam dana ke fintech ilegal.

Dari beberapa kasus, para penagih dana tidak hanya menyasar nasabah fintech namun juga mengontak saudara, teman, hingga tetangga nasabah tersebut.

Padahal nasabah sendiri merasa tidak pernah memasukan kontak lain saat meminjam dana selain kontak sendiri. Hal inilah yang kerap membuat resah masyarakat yang sudah terlanjur berurusan dengan fintech ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com