Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Damai, Keluarga Korban Tagih Janji Lion Air soal Pencarian Tahap Dua

Kompas.com - 13/12/2018, 17:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018) sore.

Dalam aksi tersebut, para keluarga korban meminta pemerintah melakukan pencarian ulang terhadap 64 jasad korban yang belum juga ditemukan.

"Jadi kami minta Presiden dan segenap jajaran lakukanlah pertolongan yang lebih nyata. Bapak (Jokowi) ini kan pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Salah satu keluarga korban, Johan Herry Saroinsong.

Selain itu, para keluarga korban juga mendesak Lion Air agar memenuhi janjinya soal pembiayaan pencarian tahap kedua dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada 23 November 2018 lalu.

Baca juga: Potensi Kompensasi Tanpa Batas bagi Korban Lion Air JT-610

"Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air," kata keluarga korban lainnya, Inchy Ayorbaba.

Inchy menambahkan, sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat kami harapkan agar bisa memakamkannya secara layak. Selain itu, Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum.

"Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 serta pemberian uang tunggu tambahan," ucap dia.

Selain masalah pencarian, keluarga korban juga menyoroti soal proses ganti rugi santunan kepada ahli waris. Menurut mereka pihak Lion Air mempersulit proses pencairan ganti rugi tersebut.

"Syarat pencairannya terlalu ribet. Syarat administrasinya gampang, tapi kita kalau mau terima uang dengan syarat tidak boleh menggugat Boeing," tambah Latief Nurbana.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Pesawat yang membawa 189 penumpang dan awak kabin itu jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Korban yang berhasil teridentifikasi sebanyak 125 dari total 189 korban. Sementara itu, 64 korban tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com