Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Korban Pinjaman Online, OJK dan LBH Gelar Pertemuan

Kompas.com - 14/12/2018, 10:42 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tertutup dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pertemuan ini menyusul banyaknya korban pinjaman online alias fintech peer to peer lending, yang mengadu ke LBH.

Pertemuan OJK dan LBH digelar pukul 09.30 WIB di Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).

Beberapa pejabat OJK nampak hadir di Gedung Wisma Mulia 2. Di antaranya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi.

Sementara itu terlihat hadir pula di Gedung Wisma Mulia 2 Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online: Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending yang diadukan 1.330 orang kepada mereka. Aplikasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com